BPJS Kesehatan merupakan program jaminan kesehatan yang di berikan oleh pemerintah Indonesia kepada masyarakat yang masih kurang mampu untuk mendapatkan kesehatan yang layak. Untuk menciptakan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia maka program BPJS Kesehatan selalu di tingkatkan oleh pemerintah. Menteri Keuangan atau Menkeu Sri Mulyani Indrawati juga sangat memperhatikan kinerja dari BPJS Kesehatan sebab sebagian besar dana dari pemerintahan ikut terserap dalam program yang dirasa cukup penting bagi masyarakat Indonesia tersebut.
Tidak jarang program bantuan kesehatan atau yang di kenal dengan sebutan BPJS Kesehatan tersebut telah mengalami defisit setiap tahunnya dari anggaran yang sudah dibuat. Hal ini tentunya mendapat respon yang cukup tajam dari Menteri Keuangan atau Menkeu Sri Mulyani Indrawati. Beliau mengusulkan untuk menaikkan iuran dari BPJS Kesehatan di tahun depan nanti. Usulan tersebut telah di keluarkan oleh Sri Mulyani Indrawati dalam rapat bersama dengan Komisi IX dan Komisi XI DPR di Jakarta selasa lalu.
Dalam rapat tersebut Menkeu Sri Mulyani Indrawati mengusulkan untuk menaikkan iuran yang tidak tanggung tanggung besarnya yakni 100 persen dari iuran yang telah di berlakukan sebelumnya. Kenaikan yang sangar besar tersebut dikhawatirkan akan mendapatkan respon yang tidak baik dari masyarakat mengingat taraf kemiskinan yang ada di Indonesia masih cukup tinggi. Dengan iuran yang cukup besar bukan tidak mungkin jika kalangan bawah kan sulit untuk menjangkau iuran yang di naikkan sebesar 100 persen tersebut.
Menkeu Sri Mulyani Indrawati sendiri menyampaikan alasan kenaikkan tersebut karena pelayanan dan juga kinerja dari BPJS Kesehatan perlu dioptimalkan sedangkan biaya operasional dari BPJS Kesehatan tersebut telah mengalami defisit yang sudah sangat memprihatinkan. Dengan adanya kenaikan tersebut maka diharapkan nilai defisit yang di timbulkan dari tahun ke tahun tersebut mampu di tekan bahkan diarahkan untuk mencapai angka yang sepantasnya yang telah di anggarkan oleh pemerintah pusat.
Meskipun belum ada kepastian mengenai kenaikan tersebut namun kenaikan dari BPJS Kesehatan akan mulai diberlakukan pada tgl 1 januari 2020 mendatang jika berhasil mencapai kesepakatan dalam rapat rapat berikutnya.