32 Jenis Hukuman Mati Dihapuskan Malaysia

Penghapusan hukuman mati terhadap 32 jenis hukuman dibawah delapan undang – undang yang masuk didalamnya pasal 302 kitab UU hukum pidana tentang pembunuhan. Liew Vui Keong Menteri Dapartemen Perdana Menteroi Malaysia menyatakan menghapus hukuman mati bagi pelanggaran UU senjata Api, UU penculikkan, UU  Angkatan bersenjata, UU industri Jasa Air, perdagangan dan Obat – obatan dari rentan tahun 1960 sampai dengan 2010. Sang menteri juga menambahkan jika pernyataan dan keputusan ini telah di setujui oleh para pemimpin kabinet pemerintahan serta merandum kabinet atas semua pernyataan tentang penghapusan hukuman mati ini.

Jika dilihat sebelum penghapusan hukuman Malaysia memberikan hukuman mati kepada pelanggar pembunuhan, kepemilikan senjata api, obat – obat terlarang dan pembunuhan. Penghapusan hukuman ini didasarkan pada penyuaraan para aktivis HAM dimana di kira meng langgar hak asasi manusia atau HAM.

Liew juga akan menambahkan beberapa RUU dimana mengenai IPMC  (Komisi Pengaduan Pelanggaran Kepolisian Independen)  yang akan diadakan sidang berikutnya setelah RUU yang lain terselesaikan.

Mungkin kita bertanya apa itu IPMC itu merupakan badan pengawas kepolisian yang diajukan oleh komisi Penyelidikan kerajaan Malaysia. IPCMC di tuntut untuk harus berdiri sendiri dan tidak memihak, dan memeliki kewenangan sepertinya polisi.

Dengan keputusan yang dibuat pemerintah Malaysia maka membuka dunia bahwa negara Malaysia negara yang memegang Hak Asasi Manusia. Ini lantas mengugurkan anggapan jika negara Malaysia merupakan negara dengan hukuman yang berat terhadap pelanggar terpidana.

 

Diterbitkan